Objek Hukum dalam Hukum Acara Perdata?
merupakan segala sesuatu yang bisa menjadi objek hubungan hukum. Dengan kata lain, objek hukum adalah sesuatu yang berguna atau bisa dimanfaatkan oleh subjek hukum. Biasanya objek hukum inilah yang akan menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum .
Jawaban:
Objek hukum perdata merupakan segala sesuatu yang bisa menjadi objek hubungan hukum. Dengan kata lain, objek hukum adalah sesuatu yang berguna atau bisa dimanfaatkan oleh subjek hukum. Biasanya objek hukum inilah yang akan menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum .
[answer.2.content]